Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

    Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota

    KOTA BLITAR - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si. pimpin konferensi Pers kasus tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Jalan Raya Kediri Blitar di perempatan Kalipucung Sanankulon Kabupaten Blitar, Senin 04/04/2022.

    Pelaku Sempat melarikan diri, dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Lantas Polres Blitar Kota.

    Tersangka NR (30), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. SedangKAN korban tabrak lari, yaitu, Nurhadi (44), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

    "Tersangka kabur membawa truknya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dengan korban di Perempatan Desa Kalipucung, " kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono

    AKBP Argowiyono mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 24 Februari 2022.

    Awalnya, truk Mitsubishi Nopol AG 9086 PG yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Blitar-Kediri Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon Sesampai di perempatan traffic light Desa Kalipucing, truk hendak belok ke kiri atau ke utara. Ketika hendak belok ke kiri, truk menabrak sepeda motor Honda Astrea Grand Nopol AG 4827 OAF dikendarai korban juga dari arah barat ke timur.

    "Korban mengendarai sepeda motor. Ketika di perempatan ditabrak truk yang dikemudikan pelaku. Korban meninggal dunia di lokasi, " ujarnya.

    Dikatakannya, setelah menabrak korban, pelaku kabur mengendarai truknya ke arah utara. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari sejumlah saksi di lokasi kecelakaan, polisi mengejar truk tersebut.

    "Kami mendapati truk yang dikemudikan pelaku di persawahan Tambakboyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sopir langsung kami amankan, " ujarnya.

    Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jo Pasal 312 karena akibat kecelakaan tidak menghentikan kendaraan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Hms)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Blitar Kota Siap Berlakukan Tilang...

    Artikel Berikutnya

    Sambang Desa, Bupati Blitar Tinjau Produk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami