Mak Rini Serahkan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil

    Mak Rini Serahkan Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
    151 Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang menerima Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    BLITAR - 151 Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang menerima Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada hari ini. Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah menyerahkan petikan tersebut di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (18/04/2022).

    Dalam sambutannya Bupati meminta kepada para CPNS agar menggunalan media sosial bukan hanya untuk eksistensi diri. PNS tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, bagi PNS yang sudah mempunyai pasangan harus saling mengawasi, saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme maupun terorisme. 

    "Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan pilihan hidup penerima SK. Sehinga harus dijalani dengan tulus ikhlas dan semangat mengabdi. bukan menjadi batu loncatan untuk mencari materi atau bahkan prestice dalam kehidupan, " katanya.

    Mak Rini panggilan akrapnya, mengingatkan ASN yang notabene adalah PNS, harus mempunyai orientasi yang sama. Harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas kompetensi dalam era yang serba hybrid ini.

    "Dalam bekerja PNS harus ada sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak atau lintas sektor, lintas bidang, lintas daerah, lintas ilmu, dan juga lintas profesi. Karena saat ini bukan jamannya lagi untuk tetap mempertahankan ego sektoral, " tutur Bupati.

    Bupati juga berharap, sebagai wujud kecintaan kita menggunakan produk dalam negeri, PNS harus juga turut mempromosikannya agar dikenal oleh mancanegara. Ego sektoral harus ditanggalkan dan segera berbenah bersama-sama mewujudkan Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyibatun warobun ghofur. (Kmf/Tn)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Peran BUMDes Mitra Usaha Bendorejo dalam...

    Artikel Berikutnya

    Layanan Terpadu Satu Atap, Solusi Tepat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami