Polsek Udanawu Laksanakan Program Basudewa kepada Masyarakat

    Polsek Udanawu Laksanakan Program Basudewa kepada Masyarakat

    BLITAR - Pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Aipda Agus Sugiarto selaku Bhabinkamtibmas Desa Ringinanom melaksanakan sambang Desa Door To Door di Desa Binaannya yaitu Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

    Kegiatan Bhabinkamtibmas ini dilaksanakan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada warga masyarakat, sesuai dengan program dari Polres Blitar Kota yaitu "Basudewa" yang artinya Bhabinkamtibmas Selalu Dekat Dengan Warga. 

    Kali ini Bhabinkamtibmas melaksanakan giat silahturahmi dengan Bapak Makhrus selaku ketua RT, dalam kesempatan tersebut Aipda Agus Sugiarto telah menyampaikan pesan pesan Kamtibmas, yaitu agar meningkatkan giat siskamling ronda malam untuk mengantisipasi terjadinya pencurian malam hari di bulan puasa serta menyampaikan pesan tentang penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari saat beraktivitas di luar rumah guna pencegahan Covid-19.

    Selain itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikannya tentang pentingnya Vaksin Covid-19, baik dosis 1 dilanjutkan dosis 2 sampai dengan Booster, karena dengan vaksin Covid-19 ini adalah upaya menjaga kesehatan agar ada kekebalan dalam tubuh terhadap serangan Covid-19, dan setelah vaksin agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan. Untuk mencegah tertularnya Covid-19.

    "Dengan Vaksin bukan berarti kita akan bebas tidak akan tertular Covid-19, namun jika kita tertular Covid-19 akan lebih mudah pengobatannya dari pada yang tidak pernah Vaksin sama sekali, untuk kita dengan mematuhi protokol kesehatan berarti kita sudah berusaha menjaga kita sendiri dan orang lain agar tidak tertular atau terinfeksi Covid-19, " terangnya. (Hms)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Wonodadi Patroli Sahur On The Road...

    Artikel Berikutnya

    Polres Blitar Kota Operasi Tambang Pasir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami