Polres Blitar Kota Operasi Tambang Pasir Liar di Wilayah Nglegok

    Polres Blitar Kota Operasi Tambang Pasir Liar di Wilayah Nglegok

    BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok menggelar patroli tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/4/2022).

    Dalam patroli tersebut, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Nglegok memasang banner dilokasi pertambangan yang berbunyi 'dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin' alias liar di lokasi.

    Banner tersebut juga bertuliskan tentang sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin.

    Sanksi pidana dan denda itu berdasarkan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota memasang spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin di tiga titik di Kali Bladak.

    "Pemasangan Banner larangan ini untuk mengingatkan ke warga agar tidak melakukan penambangan liar, " kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Edy Subagyo.

    Saat melakukan patroli, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok mendapati beberapa alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak.

    Polisi hanya mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat cangkul untuk mencari pasir di lokasi.

    "Adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir di Kali Bladak, hari ini kami tindak lanjuti dengan patroli dan pemasangan banner himbauan dan larangan, " ujar Iptu Edy Subagyo

    Iptu Edy mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan.

    "Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya, " pungkasnya. (Hms)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Udanawu Laksanakan Program Basudewa...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0808/Blitar Tinjau Aksi Unjuk Rasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami