BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok menggelar patroli tambang pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/4/2022).
Dalam patroli tersebut, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Nglegok memasang banner dilokasi pertambangan yang berbunyi 'dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin' alias liar di lokasi.
Banner tersebut juga bertuliskan tentang sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sanksi pidana dan denda itu berdasarkan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota memasang spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin di tiga titik di Kali Bladak.
"Pemasangan Banner larangan ini untuk mengingatkan ke warga agar tidak melakukan penambangan liar, " kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Iptu Edy Subagyo.
Saat melakukan patroli, anggota Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Nglegok mendapati beberapa alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tambang pasir Kali Bladak.
Polisi hanya mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat cangkul untuk mencari pasir di lokasi.
"Adanya pengaduan masyarakat soal aktivitas tambang pasir di Kali Bladak, hari ini kami tindak lanjuti dengan patroli dan pemasangan banner himbauan dan larangan, " ujar Iptu Edy Subagyo
Iptu Edy mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan.
"Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya, " pungkasnya. (Hms)