Polres Blitar Berhasil Ungkap 9 Kasus Kriminal, 15 Tersangka Diamankan

    Polres Blitar Berhasil Ungkap 9 Kasus Kriminal, 15 Tersangka Diamankan

    BLITAR - Dalam satu bulan Januari 2023 yang lalu, Polres Blitar berhasil mengungkap 9 Kasus Kriminalitas diantaranya Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kasus membeli barang dari hasil kejahatan, 2 Kasus Persetubuhan, 2 kasus Pengeroyokan, serta kasus penebangan hutan tanpa izin.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita saat Press Release di Mapolres Blitar, Senin (13/2).

    Dari 9 kasus yang berhasil di ungkap, pihaknya telah menetapkan 15 orang menjadi tersangka dan dua diantaranya merupakan wanita. 

    “Ada 15 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, ”ujar AKBP Anhar.

    Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah 3 buah sepeda motor beserta STNK dan BPKB, beberapa handphone berbagai merk beserta kelangkapannya, dan bebrapa potong pakaian yang digunakan oleh korban persetubuhan.

    Kapolres Blitar juga menyampaikan terimkasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus criminal yang ada di wilayah hukum Polres Blitar.

    “Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar, ”ungkap AKBP Anhar.

    Ia menyebut sinergitas kepolisian bersama warga masyarakat dalam pemantapan harkamtibmas sangat diperlukan.

    “Keberhasilan kami mengungkap kejahatan tidak lepas dari peran serta masyarakat, ”pungkas Kapolres Blitar.

    Turut mendapingi kegiatan Press Release tersebut, Kasat Binmas AKP Nanik Suryana, Kasi Humas Iptu Udiyono, Para Kanit Reskrim Polres Blitar, Personil Sat Reskrim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kab. Blitar, Insan Pers Media Cetak dan elektronik. (*)

    blitar
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rawat Warisan Luhur Pancasila di Bumi Laya...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Keamanan di Wilayah, Anggota Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami