Polsek Ponggok Danpingi Proses Pemakaman Jenazah Covid-19

    Polsek Ponggok Danpingi Proses Pemakaman Jenazah Covid-19

    BLITAR - Bhabinkamtibmas Polsek Ponggok Desa Karangbendo bersama anggota Koramil Ponggok mengamankan prosesi pemakaman jenazah warga, yang terkonfirmasi Covid-19 dengan protokol Kesehatan.

    Pemakaman dilakukan di tempat pemakaman umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Sabtu (19/03/2022).

    Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. menjelaskan sebelum kegiatan tersebut berlangsung, Satgas Covid-19 Kec Ponggok telah berkoordinasi , dengan Polsek setempat dan pemerintah desa.

    Tim kemudian menyampaikan ungkapan bela sungkawa, sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga pasien, agar memahami kondisi, proses pemakaman dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dan tidak ada penolakan dari warga sekitar.

    “Kami dari Polsek Ponggok dan pihak desa telah memberi pemahaman pada anggota keluarga, dan menjamin kegiatan bisa berjalan aman, ” kata dia.

    Diketahui, pasien tersebut sebelumnya dirawat di RSUD Malang dan kemudian meninggal dunia dengan hasil positif Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Desa Karangbendo.

    Lebih lanjut Kapolsek Ponggok mengatakan, akan tetap mengamankan pemakaman jenazah pasien Covid-19, sesuai protokol Covid-19. (Humas)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim 0808/Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami