Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar TA 2021

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar TA 2021
    Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar tahun anggaran 2021

    KOTA BLITAR - Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar tahun anggaran 2021 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Acara ini bertempat di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat (18/03/2022).

    Agenda rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Blitar. Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri Wali Kota Blitar Santoso, Sekda Kota Blitar, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.

    Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Blitar yang telah meraih penghargaan pada malam apresiasi sukses memimpin ditengah pandemi covid-19 dengan kategori membangun optimisme melalui kearifan lokal dan budaya pada 11 Maret lalu.

    Lanjutnya, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar no. 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna kali ini tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum.

    Dilain pihak Wali Kota Blitar Santoso dalam penyampaiannya menyebut bahwa tahun 2021 Pemerintah Kota Blitar memasuki perubahan RPJMD, dari RPJMD 2016-2021 menunju RPJMD 2021-2026. Tahun 2021 merupakan tahun peletakan pondasi untuk menggapai visi misi daerah lima tahun mendatang.

    "Tahun 2021 merupakan tahun yang tidak mudah untuk mengelola pemerintahan daerah, karena tahun 2021 merupakan tahun pandemi, dinamika bidang kesehatan, ekonomi dan sosial begitu beragam. Sehingga mengelola pemerintah daerah ditahun 2021 kami istilahkan mengelola pemerintahan ditengah-tengah krisis, ” kata Santoso.

    Berdasar capaian pelaksanaan program di tahun 2021 pemerintah Kota Blitar telah melaksanakan sesuai program kegiatan dan sub kegiatan yang tekah diukur masing-masing indikator dan telag ditetapkan pada masing-masing dokumen yang secara garis besar meskipun realisasi anggaran belum bisa mencapai 100 persen. (Adv/Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Eko Yuliastuti Dikukuhkan Jadi PC Perempuan...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami