Kunjungan DPRD Tuban, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar: Harmonisasi dengan OPD Sebagai Mitra Berjalan Baik

    Kunjungan DPRD Tuban, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar: Harmonisasi dengan OPD Sebagai Mitra Berjalan Baik
    Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dra. Ec. Suswati menerima kunjungan kerja DPRD Tuban

    BLITAR - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dra. Ec. Suswati menerima kunjungan kerja DPRD Tuban. Pertemuan kali ini mengusung tema, Harmonis Komisi IV dengan Mitra Komisi, Jum’at (03/06/2022).

    Ketua Komisi IV DPRD Tuban Sri Astutik menanyakan terkait harmonisasi kemitraan komisi IV DPRD kabupaten Blitar bersama OPD, sebagai mitra kerjanya. Menurutnya, harmonisasi dan relasi dengan legislatif perlu dijaga untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.

    Sebab, unsur OPD harus memenuhi apa yang menjadi program Dewan. Hubungan antarlembaga harus dirawat, sehingga pelaksanaan program pemerintahan berjalan dengan baik.

    Mendapat pertanyaan itu, Suswati, anggota DPRD dari fraksi Golkar kemudian menjawab, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar disini berjalan dengan baik sekali. Komunikasi antara dinas dibangun dengan baik dan saling mengingatkan.

    "Selain itu, Komisi IV selalu menjalin komunikasi bila ada masala dan yang bersifat emergency. Termasuk pula perencanaan program kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan dan sebagainya, " jelasnya.

    Suswati juga menegaskan, sebelum membahas anggaran dengan mitra, terlebih dahulu rapat kerja dengan Badan anggaran (Banggar) yang melibatkan semua OPD. Sehingga apa yang menjadi keluhan OPD dilakukan evaluasi bersama.

    "kehadiran pimpinan OPD secara langsung bisa dimanfaatkan untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan anggota dewan. Disamping itu bisa mengevaluasi semua program kegiatan tahun anggaran yang sudah berjalan, termasuk keberhasilan OPD itu, ” pungkasnya. (DPRD/Tn)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Kejahatan Ditempat Umum, Polsek Wonodadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami