Laporan Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar

    Laporan Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar
    Juru bicara Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, Hari Margono

    BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus (Pansus) Greenfields menyampaikan laporan pembahasannya pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar Selasa (01/03/2022).

    Dalam Penyampaian laporan pansus Greenfields tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus, Hari Margono pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abdul Munib, SIP, didampingi Wakil Ketua Susi Narulita K.D, SIP dan Mujib, SM.

    Disamping menyampaikan laporan pembahasannya juga menyampaikan sejumlah rekomendasi diantaranya, secara operasional, Pemerintah Kabupaten Blitar perlu melakukan prakarsa dengan membentuk tim investasi sebagai sumbangsih untuk merumuskan formulasi desain tata kelola lingkungan berwawasan lingkungan para investor di Kabupaten Blitar.

    Juru bicara mengatakan, pembentukan tim ini dapat menjadi media komunikasi yang aktif antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Terutama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis dan penyelesaian permasalahan-permasalahan teknis dalam rangka mendorong optimalisasi investasi berwawasan lingkungan yang mensejahterahkan rakyat.

    "Pemerintah Kabupaten Blitar perlu membuat kajian hubungan antara investasi PT Greenfields terhadap kesejahteraan rakyat, lapangan kerja dan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Blitar. Dari sini akan diketahui pemanfaatan PT Greenfields bagi masyarakat Kabupaten Blitar, " ujarnya.

    Disamping itu katanya, rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan permohonan kepada kementerian urusan bidang investasi, kementerian bidang penanaman modal dan dinas untuk memediasi antara pemda, dinas lingkungan hidup provinsi dan PT Greenfields. Tentunya hal itu soal penanganan persoalan limbah yang ada di PT Greenfields yang berpotensi di wilayah hukum Kabupaten Blitar sehingga selesai dengan tuntas.

    Pemerintah Kabupaten Blitar harus meningkatkan kelas jalan akses menuju PT Greenfields untuk memudahkan dan menyesuaikan dengan kendaraan yang menjadi jalur distribusi PT Greenfields.

    Lanjutnya, Pemkab Blitar mengusulkan kepada kementerian urusan bidang investasi, kementerian lingkungan hidup dan kementerian bidang penanaman modal untuk menghentikan sementara operasional PT Greenfields. 

    Penghentian itu sampai dengan dengan dipenuhinya kesanggupan komitmen dalam memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul dari pengelolaan limbah sesuai dengan batas waktu dalam ketentuan dan peraturan.

    Rapat Paripurna selain membahas agenda penyampaian laporan pansus Greenfields, juga digelar agenda lain yakni, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD dan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. (Adv/tn).

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Profil Anwar Sadad Gerindra, Santri yang...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kabupaten Blitar Bahas Tiga Agenda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami