DPRD Kabupaten Blitar Dialog dengan PPRN Sikapi Anjloknya Harga Telur

    DPRD Kabupaten Blitar Dialog dengan PPRN Sikapi Anjloknya Harga Telur
    Bersama Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito memberikan keterangan kepada awak media bahwa pihaknya akan siap membantu apa yang menjadi keluhannya (foto: Ist)

    BLITAR - Sikapi permasalahan anjloknya harga telur, DPRD Kabupaten Blitar berdiskusi dengan Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Blitar.

    Diskusi ini dihadiri oleh tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yakni Suwito Saren Satoto, Mujib SM, Abdul Munib, Susi Narulita, Forkompincam Kademangan, dan puluhan anggota PPRN.

    Sarasehan tersebut bertempat di kediaman Ketua PPRN Blitar, Rofi Yasifun, Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (22/02/2022).

    Rofi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peternak telur di Blitar sekarang ini kondisinya dalam stadium empat. Artinya, mereka sudah tidak mampu lagi untuk berproduksi karena biaya pakan tidak seimbang dengan harga jual telur dipasaran.

    "Karena adanya perusahaan peternakan besar atau yang biasa disebut integrator turut andil dalam memproduksi telur. Sehingga, terjadi kelebihan pasokan (over supply) di pasaran yang membuat harga telur jatuh cukup dalam, " jelasnya.

    Saat ini peternak mandiri terus tergerus. Mereka tidak bisa bersaing dengan integrator yang memiliki tingkat efisiensi kerja sangat tinggi. Karena, memiliki integrasi usaha dari hulu hingga hilir.

    "Dalam memenuhi kebutuhan atau menjalankan budi daya, integrator mendapat keuntungan lebih banyak dibanding peternak rakyat. Dimana, mereka bisa memenuhi berbagai kebutuhan secara mandiri dan mudah, " keluhnya.

    Sementara, peternak rakyat, yang hanya bergerak di sektor budi daya, harus membeli bibit day old chicken (DOC), pakan dan obat-obatan semua itu hanya bisa didapatkan dari integrator. Belum lagi, integrator kerap memberi harga yang lebih tinggi kepada peternak rakyat dibandingkan untuk kebutuhan sendiri. 

    "Ini yang membuat peternakan rakyat semakin terhimpit. Peternak rakyat sudah membeli produk dari integrator, di sisi lain mereka juga harus bersaing budi daya. Semua segmen dilahap habis perusahaan besar, " papar Rofi.

    Dalam diskusi tersebut ada dua permintaan yang disampaikan PPRN Blitar kepada DPRD Kabupaten Blitar. Yaitu, jangka pendek dan jangka menengah panjang.

    Sedangkan jangka pendek ada dua, pertama, pemerintah segera melakukan penyerapan telur supaya harga telur kembali naik. Kedua, pemerintah diminta untuk memberikan kontribusi untuk menurunkan harga pakan.

    Jangka menengah panjangnya, pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk memberlakukan pembatasan DOC dan grand Parent Stock (GPS) sebesar 10 sampai 30 persen.

    "Jadi pengembangan embahnya ayam atau GPS yang ada di integrator harus dibatasi. Dan itu dihitung dengan benar, angkanya bisa 10% sampai 30%. Sehingga, tidak terjadi over produksi yang terus menerus, " tandasnya.

    Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangannya. Pihaknya dalam hal ini sangat setuju apabila populasi budi daya DOC ini untuk sementara dibatasi.

    "Dengan begitu dimungkinkan adanya keseimbangan antara kebutuhan pasar dengan hasil produksi, " tutur Politikus PDIP ini.

    Suwito juga mengatakan, jika proses pembatasan itu dilakukan dengan dibuatkan peraturan daerah (Perda), tentunya ini akan memakan waktu yang cukup panjang. Sementara, peternak rakyat khususnya di Kabupaten Blitar dalam satu tahun belakangan ini kondisinya sangat memprihatinkan.

    "Dimana mereka sudah mengalami kebangkrutan selama satu tahun. Peternak rakyat yang ada di Kabupaten Blitar rata-rata peternak UMKM. Mereka harus dilindungi keberadaanya, " ujarnya. (*)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Langkah ABPEDNAS Blitar Menuju Pemerintahan...

    Artikel Berikutnya

    Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polres Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami