Sambut Hari Jadi Kota Blitar Ke-116, Ketua DPRD Kota Blitar Hadiri Ziarah Leluhur

    Sambut Hari Jadi Kota Blitar Ke-116, Ketua DPRD Kota Blitar Hadiri Ziarah Leluhur
    Ketua DPRD Kota Blitar bersama Dandim 0808/ Blitar saat berziarah ke Makam Bung Karno, Presiden Pertama RI

    KOTA BLITAR - Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Blitar yang ke 116 Tahun 2022, Ketua DPRD Kota Blitar dr. Syahrul Alim mendampingi, Wali Kota Blitar Drs.Santoso dan Forkopimda melaksanakan ziarah dan tabur bunga ke Makam Presiden RI pertama Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Kamis (31/03/2022).

    Selain ke Makam Bung Karno, rombongan Forkopimda Kota Blitar juga melaksanakan ziarah ke makam beberapa tokoh yang telah berjasa untuk Kota Blitar sebagai bentuk penghormatan atas jasa jasanya.

    Ziarah makam diantaranya, makam Mbah Bendo, Kyai Alif Ahmad Hasan atau Eyang Bendo seorang tokoh Blitar yang juga guru spiritual dari Supriyadi (Pahlawan PETA) dan Bung Karno (Proklamator RI) berada di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

    Makam Pangeranan, tempat pusara beberapa Adipati Blitar paska perang Diponegoro yang terletak di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Makam Djojodigdan, Mas Ngabehi Bawadiman Djojodigdan seorang Patih Adipati Blitar yang sangat terkenal akan ilmu pancasona yang terletak di Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

    Makam Aryo Blitar, tempat peristirahatan terakhir Adipati Aryo Blitar pertama yang terletak di Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

    Tak lupa, Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim mengucapkan selamat hari jadi Kota Blitar yang ke 116, semoga Kota Blitar menjadi kota kebanggaan dengan semangat berkarya bagi warganya. 

    Sementara itu, peserta ziarah di makam leluhur nampak khusuk sekali saat memanjatkan doa kepada pendahulu dan para pejuang bangsa. (Adv/Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Blitar Tanam Pohon dan Tebar Benih...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Ramadhan, Pemkab Blitar Operasi Minyak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami