Peringatan Israj Miraj, Wabup Blitar: Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Soleh

    Peringatan Israj Miraj, Wabup Blitar: Upaya Mewujudkan Masyarakat yang Soleh
    Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 H /2022 M, Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar peringatan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (Foto: JIS)

    BLITAR - Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1443 H /2022 M, Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar peringatan tersebut di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Kamis (24/02/2022).

    Saat diwawancarai sejumlah awak media setelah acara menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tadi sudah dibuka oleh Bupati Blitar. Setelah itu pengajian tentang pengertian Isra Miraj. 

    "Kita memperingati Isra Miraj ini untuk mengerti maknanya. Tadi sepengetahuan saya, Rasulullah itu kehilangan 2 orang yang sangat dicintainya yaitu paman dan istrinya yang meninggal dunia, ” kata Wabup.

    Terjadinya Isra Miraj adalah perjalanan yang cukup jauh antara Mekkah dan Masjidil Haram serta Masjidil Aqsa kira-kira seperti itu yang dilalui dengan cepat oleh Rasulullah.

    Hingga saat ini Palestina dan Israel ini berebut tanah. Bahkan, Yahudi, Muslim dan Nasrani semuanya memperebutkan tanah tersebut, tadi saya dengar ceritanya seperti itu, ” tuturnya.

    Semua menjadikan umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan sholat sebab apa yang tidak mungkin menjadi mungkin. Memaknai arti dari Isra Miraj sendiri adalah mengikuti keteladanan Rasulullah SAW.

    “Perlu diketahui cintanya Allah SWT kepada Rasulullah SAW hingga terjadinya Isra Mi’raj. kita sebagai umatnya Rasulullah SAW diwajibkan untuk menjadi Islam yang baik, tidak menjadi umat provokator dan menyenarkan isu-isu yang menyesatkan, ” tuturnya.

    Rahmat berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blitar untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW sebagaimana semestinya.

    “Kita memang diciptakan bermacam-macam karena memang kemauan Allah juga. Isra Miraj menjadikan yang tidak mungkin menjadi mungkin, " pungkasnya. (*)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Tipe B 0808/04 Sanankulon...

    Artikel Berikutnya

    Tasyakuran Satu Tahun Kepemimpinan Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami