Tim Bhasudewa Polres Blitar Kota Salurkan 1.452 Beras Zakat Fitrah

    Tim Bhasudewa Polres Blitar Kota Salurkan 1.452 Beras Zakat Fitrah

    Kota Blitar - Jelang hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Polres Blitar Kota menyalurkan zakat fitrah sebanyak 1.452 kilogram beras. Penyaluran zakat tersebut berlangsung di halaman depan Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/4/2022).

    Kegiatan ini, juga dihadiri para pejabat utama dan Anggota Polres Blitar Kota. Selain itu, juga diikuti perwakilan Bhabinkamtibmas yang tergabung dalam tim Bhasudewa Polres Blitar Kota.

    Secara simbolis Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi menyerahkan zakat fitrah kepada Tim Bhasudewa(Bhabinkamtibmas Dekat Dengan Warga) Polres Blitar Kota

    Dijelaskan Kapolres Blitar Kota, bahwa zakat fitrah sebanyak 1.452 kilogram beras itu dikemas masing-masing paket berisi 3 kilogram beras menjadi 484 Paket. Sedangkan penyaluran zakat tersebut dibantu Tim Bhasudewa yang terdiri dari Bhabinkamtibmas seluruh Polsek kemudian disalurkan kepada warga yang kurang mampu.

    “Zakat fitrah ini dari Keluarga Besar Polres Blitar Kota ini sebanyak 1.452 kilogram beras untuk disalurkan kepada warga yang kurang mampu. Penyalurannya dibantu oleh Tim Bhasudewa yaitu Bhabinkamtibmas seluruh polsek secara door to door supaya benar-benar tepat sasaran, ” Kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono

    AKBP Argowiyono menambahkan penyaluran zakat fitrah tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Polres Blitar Kota setiap tahunnya menjelang Idul Fitri.

    Sebelumnya Polres Blitar Kota telah membentuk panitia penerima zakat fitrah, hampir seluruh anggota Polres Blitar Kota, baik Polres maupun Polsek mendaftar dan menyerahkan zakat fitrah pribadi.

    “Harapannya dengan adanya zakat fitrah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang benar-benar kurang mampu, ” pungkasnya. (Res)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Arteria Dahlan Apresiasi Kinerja Polres...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Blitar Serahkan Bantuan Sembako kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami