Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar Gelar Baksos di Desa Krisik

    Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar Gelar Baksos di Desa Krisik

    BLITAR - Masih dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT Persit ke 76, Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar Ny.Trinil Didin Nasruddin beserta sejumlah anggota Persit, menggelar bakti sosial kepada warga kurang mampu di Desa Krisik Kecamatan, Gandusari Kabupaten Blitar, Senin (28/03/2022).

    Dalam kegiatan tersebut, beberapa paket sembako, dana santunan dan bingkisan diserahkan langsung oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Kodim 0808/Blitar.

    Selain untuk membantu warga masyarakat yang kurang mampu, kegiatan bakti sosial ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa saling peduli kepada sesama dan mempererat silahturahmi antara Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808 bersama warga masyarakat.

    Ny.Trinil Didin Nasruddin saat ditemui menuturkan, bahwa kegiatan Baksos ini masih dalam rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Persit ke 76 Tahun 2022.

    "Ini juga merupakan bentuk kepedulian dari Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar kepada warga masyarakat kurang mampu dan ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk saling berbagi kebahagiaan dan membantu sesama, " katanya.

    Dengan adanya bantuan ini, harapannya semoga bisa bermanfaat serta dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka, tutur Ny.Trinil.

    Sementara itu, Kepala Desa Krisik Bapak Hari Budi Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar yang telah memberikan bantuan kepada warga kami.

    "Semoga kegiatan ini menjadi amal baik bagi anggota Persit, khususnya Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar, sekaligus bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga kami yang kurang mampu, ' ungkapnya (Dim0808)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Eko Yuliastuti Dikukuhkan Jadi PC Perempuan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Blitar Apresiasi Inovasi Petani dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami