Pemkab Blitar Apresiasi Inovasi Petani dengan Produk Inbrida Nutrisi Biosaka

    Pemkab Blitar Apresiasi Inovasi Petani dengan Produk Inbrida Nutrisi Biosaka
    Panen Raya Komoditas Padi Inbrida Nutrisi Biosaka, Desa Sragi, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar

    BLITAR - Sukses menanam Padi Inbrida Nutrisi Biosaka, Gapoktan Ngudi Makmur Desa Sragi, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar panen raya. Warga sangat antusias sekali sebab, hasil padi yang didapatkan oleh petani mencapai berkali lipat dari biasanya.

    Dalam acara Panen Raya dihadiri oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang juga dihadri OPD terkait dan sejumlah tamu undangan. Wabub mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gapoktan Ngudi Makmur yang telah sukses menanam padi komoditas padi inbrida dengan teknologi budidaya aplikasi nutrisi Biosaka tersebut.

    "Aplikasi nutrisi Biosaka ini harus terus didorong, karena dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan pupuk kimia. Selain itu efisiensi biaya produksi, ramah lingkungan serta dapat menghasilkan beras yang sehat tanpa akumulasi zat-zat kimia, " jelasnya, Selasa (29/3/2022).

    Pihaknya meminta kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, untuk mendorong meningkatkan hasil bumi dari Kabupaten Blitar baik dalam pemasaran maupun pelatihan-pelatihan. Serta mengembangkan aplikasi nutrisi Biosaka lebih luas lagi agar dapat dirasakan hasinya oleh seluruh petani di Kabupaten Blitar.

    Panen raya padi yang begitu besar, ditambah ketersediaan beras organik dari hasil panen ini melimpah, perlu dipasarkan dengan baik karena beras organik banyak yang mencari dan harganya sangat tinggi. Untuk itu, Makdhe Rahmt akan mencoba memasarkan agar beras organik Kabupaten Blitar masuk supermarket dengan harga yang tinggi.

    "Kalau di kota harga beras organik mahal sekali, makanya ini kita coba pasarkan ke kolega-kolega saya, supaya bisa masuk supermarket dengan harga mahal. Dan saya berharap, kedepan hasil panen padi lebih melimpah dan berkualitas, " tutup Rahmat Santoso. (Kmf/Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 0808/Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Literasi Pesantren, Wabub Blitar: Persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami