Pemdes Wates Gandeng Pemkab Blitar Gelar Operasi Minyak Goreng Murah

    Pemdes Wates Gandeng Pemkab Blitar Gelar Operasi Minyak Goreng Murah
    Kepala Desa Wates, Mochamad Hamid Almauludi saat mendampingi warganya mengantri pembelian minyak goreng

    BLITAR - Jelang Bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022, Pemerintah Desa Wates dan Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar operasi pasar minyak goreng curah yang dilaksanakan di Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Sabtu, (02/04/2022). Hadir dalam acara tersebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Forkopimcam Wates dan perwalikan Kepala Desa di Kecamatan Wates. 

    Menurut penuturan Kepala Desa Wates, Mochamad Hamid Almauludi, operasi pasar merupakan tindaklanjut dari Bupati Blitar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Blitar akan diadakan operasi pasar minyak goreng murah di Desa Wates. Pada akhirnya direalisasikan pada hari ini sejumlah 7.000 liter dengan harga perliternya Rp. 14.000 dari Disperindag.

    "Sebenarnya operasi pasar ini seyogyanya bisa mencukupi satu desa di Desa Wates, namun dari hasil kesepakatan kemarin harus dibagi rata oleh delapan desa di Kecamatan Wates. Kebetulan Desa Wates kebagian 1.050 liter, " papar Kades Wates.

    Pembagian minyak goreng curah dari pemerintah berbasis kupon senilai 5 liter, ada juga pembelian gula pasir dari RMI yang kuotanya 5 kwintal. Harga gula pasir dijual dengan harga 12.500 perkilo.

    Lanjutnya, sebenarnya operasi pasar di Desa Wates ini adalah kegiatan yang kedua. Waktu itu ada kelangkaan minyak, Pemdes Wates bekerjasama dengan cv penyedia minyak goreng kemasan mengadakan operasi pasar. 

    "Waktu itu, 7.000 liter khusus satu desa pada saat langka kemarin. Rencananya, setelah ada operasi pasar hari ini warga masih kekurangan minyak, kita akan mengajukan operasi minyak khusus untuk warga Desa Wates sendiri, " jelas Hamid.

    Dikatakannya, pihak pemdes segera mengirim surat langsung untuk mengajukan permohonan operasi pasar dengan pihak penyedia barang minyak goreng curah. Agar bisa mengadakan operasi pasar sendiri.

    "Selaku Pemerintah Desa Wates berharap kegiatan tersebut bisa membantu kebutuhan pokok, khususnya masyarakat Desa Wates yang saat ini menghadapi bulan puasa. Sebab, harga minyak kemasan sendiri sudah melambung tinggi dipasaran sekitar, Rp. 23.900 perliternya, " jlentreh Kades Wates, Moch. Hamid A.

    Sementara itu mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar, Untoro Dwi Purnomo selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan, untuk operasi minyak goreng sebagai tindaklanjut warga kecamatan Wates, yang waktu itu meminta kepada Bupati agar menyediakan minyak goreng murah. 

    "Pada hari ini kita tindaklanjuti dengan mengirim minyak goreng sebanyak 7.000 liter, dengan harga perliternya Rp. 14.000 . Untuk pendistribusianya kami serahkan kepada pemerintah Kecamatan Wates sesuai dengan kebutuhan warga, " jelasnya.

    Ada delapan desa yang akan mendapatkan minyak goreng curah di Kecamatan Wates, diantaranya, Desa Wates, Mojorejo, Purworejo, Ringin Rejo, Sukorejo, Sumberarum, Tugu Rejo dan Desa Tulungrejo.

    Masing-masing warga mendapatkan minyak goreng sebanyak lima liter, dengan membayar Rp. 70.000 dan ditambah Rp. 8.000 untuk membayar jirigen. Jadi warga membayar tujuh puluh delapan ribu rupiah sudah mendapatkan minyak lima liter.

    "Sebenarnya, minyak goreng dipasaran sudah cukup, terutama yang harga premium, tetapi ekonomi masyarakat saat ini sangat lemah sehingga mengharapkan harga yang lebih murah dan Pemkab Blitar bisa menyediakan minyak curah tersebut. Dengan operasi minyak goreng masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan tersebut, " pungkas Sekdin Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Untoro Dwi Purnomo. (Advetorial)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan, Pemkab Blitar Operasi Minyak...

    Artikel Berikutnya

    Hari Jadi Kota Blitar ke-116, Ketua DPRD:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami