Polres Blitar Kota Terjunkan Personil Atasi Kepadatan Arus Balik

    Polres Blitar Kota Terjunkan Personil Atasi Kepadatan Arus Balik

    KOTA BLITAR - Kondisi arus lalu lintas di beberapa Wilayah Hukum Polres Blitar Kota diantaranya jalur utama Blitar-Kediri tepatnya di Traffic light Kalipucung, Simpang 4 Pakunden dan Simpang 4 Jalan Bali terpantau padat pada hari ke-4 Lebaran, Kamis (5/5/2022) pagi ini.

    Volume kendaraan baik dari arah barat (Kediri/Tulungagung) maupun dari timur (Malang - Blitar) meningkat di jalur provinsi itu.

    Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi melalui Kasihumas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan mengatakan sejumlah anggota diterjunkan mengatur arus lalu lintas untuk mengurai penumpukan kendaraan di 3 titik tersebut baik Traffic light Kalipucung, Simpang 4 Pakunden maupun Simpang 4 Jalan Bali.

    Iptu Rochan menyampaikan volume kendaraan di yang masuk maupun keluar Kota Blitar mulai meningkat sekitar pukul 08.30 WIB.

    Jumlah kendaraan dari arah barat dan arah timur yang melintas di 3 titik tersebut terus bertambah.

    "Biasanya, kepadatan kendaraan terjadi mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lalu, terjadi kepadatan kendaraan lagi mulai pukul 15.00 WIB sampai malam, " kata Iptu Achmad Rochan

    Dikatakannya, peningkatan volume kendaraan di jalur utama Blitar-Kediri sudah terjadi pada hari ke-2 Lebaran 

    Banyak masyarakat yang keluar rumah untuk bersilaturahmi dan berwisata. Selain itu, saat ini, sudah mulai terjadi arus balik bagi para pemudik.

    Menurutnya, ada tiga titik jalur provinsi di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang perlu diantisipasi agar tidak terjadi kemacetan.

    Tiga titik itu, yakni, di traffic light kalipucung, Simpang 4 Pakunden dan Simpang 4 Jalan Bali.

    "Di 3 titik tersebut sudah kami terjunkan anggota yang oncall untuk mengurai kemacetan dan kami lakukan rekayasa lalu lintas dengan lebih mengutamakan jalur utama agar kendaraan di jalur utama bisa lancar serta kami pasang barrier pembatas jalan, " pungkasnya. (Resta)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Blitar Kota, Dandim 0808 dan Danyon...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Blitar Kota Cek Penerapan Prokes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami