Launching Kampung Pancasila, Dandim 0808/Blitar: Pancasila Harus Diimplementasikan dalam Kehidupan Bermasyarakat

    Launching Kampung Pancasila, Dandim 0808/Blitar: Pancasila Harus Diimplementasikan dalam Kehidupan Bermasyarakat

    KOTA BLITAR - Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono menyampaikan, bahwa pembentukan Kampung Pancasila ini untuk menumbuhkan semangat masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Sehingga Pancasila tidak sekadar menjadi slogan, namun harus diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Penyampaian ini di sampaikan oleh Dandim 0808/Blitar usai melaksanakan kegiatan Launching Kampung Pancasila, bertempat di Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jumat (25/03/2022).

    Dandim menambahkan, Bangsa ini akan kokoh kalau dasarnya itu kuat dan kita semua sudah menyepakati bersama bahwa Pancasila adalah sebagai pondasi atau dasar Bangsa dan Negara.

    "Nilai nilai Pancasila inilah yang nantinya kita amalkan dan diimplementasikan mulai dari anak anak, remaja dan orang dewasa, cerminannya adalah kehidupan keseharian untuk merajut kebhinekaan, karena dengan kebhinekaan akan memperkuat persatuan dan kesatuan, sekaligus demi untuk mencegah ancaman yang terjadi terhadap Bangsa ini, " tuturnya.

    Pada kesempatan itu Dandim berharap, semoga dengan terbentuknya Kampung Pancasila di Kelurahan Rembang ini, dapat memelihara nilai Pancasila guna menjaga rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

    "Harapan kami, peresmian Kampung Pancasila ini dapat mempercepat Kelurahan Rembang semakin maju demi terwujudnya Rembang sejahtera dan berkualitas. Tidak lupa juga kami mengajak kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena Covid 19 belum berakhir, " pungkas Dandim 0808. (Dim0808)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Wasrik Tahap I dari Itwasda Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami