Polsek Ponggok Datangi TKP Korban Gantung Diri di Rumah Kosong

    Polsek Ponggok Datangi TKP Korban Gantung Diri di Rumah Kosong

    BLITAR - Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto S.H. bersama anggota piket fungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seorang warga ditemukan tewas akibat gantung diri di dalam rumah kosong yang berada di Kecamatan Ponggok Kabipaten Blitar, Jumat (25/03/2022).

    Dalam keterangannya, Sony Suhartanto mengatakan, mendapati laporan warga, anggota polsek langsung mendatangi dan mengamankan TKP. Selanjutnya beserta tim Inafis Polres Ponggok melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi.

    Korban diketahui berinisal M (56) Laki laki beralamatkan Kecamatan Ponggok, diketahui saksi sekitar pukul 17.30 WIB sudah tergantung pada ranjang kayu jati dengan mengunakan kain warna merah. 

    Perisriwa itu berawal pada hari Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 Wib sewaktu saksi BD dan NK akan membetulkan pompa listrik yang berada di belakang rumah kosong , yang tidak di tempati oleh saksi.

    Selanjutnya sewaktu saksi membuka pintu belakang rumah melihat lantai kotor selanjutnya saksi mencari kain untuk lap untuk membersihkannya, sewaktu saksi BD membuka pintu kamar yang berada dibelakang saksi melihat Korban M, sudah dalam keadaan posisi duduk tergantung dengan menggunakan tali kain warna merah mengikat di ranjang yang terbuat dari kayu.

    Kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut ke warga dan ke Perangkat desa selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ponggok menerima laporan kejadian tersebut petugas Polsek Ponggok dan petugas Identifikasi Sat Reskrim melakukan olah TKP.

    Dari hasil pemeriksaan di TKP korban mengantung diri dengan kain warna merah  sepanjang kurang lebih 1 meter. Tambang diikatkan ke ranjang  yang ada di lokasi kejadian.

    Hasil pemeriksaan lidah menjulur dan tergigit, panjang mayat 165 Cm. Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, dari tanda yang ditemukan merupakan ciri khas gantung diri dan belum diketahui penyebab gantung diri.

    Kapolsek Ponggok menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan. (Hms)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Danramil Kademangan, Perintahkan Anggotanya...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami