Danramil Kademangan, Perintahkan Anggotanya Dampingi Penyaluran BLT DD di Desa Dawuhan

    Danramil Kademangan, Perintahkan Anggotanya Dampingi Penyaluran BLT DD di Desa Dawuhan

    BLITAR - Babinsa Koramil Tipe B 0808/10 Kademangan Kodim 0808/Blitar Serda Fanda, melaksanakan kegiatan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang terdampak pandemi Covid - 19 di wilayah binaannya.

    Pendampingan yang dilakukan oleh Serda Fanda bertujuan untuk memberikan rasa aman, sekaligus mengecek secara langsung dan berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, serta untuk memastikan bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran.

    Untuk kegiatan penyaluran BLT DD saat ini dilaksanakan di Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Sabtu (26/03/2022 ).

    Adapun keluarga penerima manfaat yang menerima BLT DD tahap ke 3 bulan Maret 2022 ini sebanyak 129 orang, dengan nominal setiap orang mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 300.000, -.

    Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah dalam membantu perekonomian bagi warga kurang mampu di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

    Danramil Tipe B 0808/10 Kademangan Kodim 0808/Blitar Kapten Czi Kasdi berharap kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima BLT DD ini, agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik, yakni dengan mendahulukan kebutuhan pokok.

    "Meskipun nominalnya tidak banyak, kita harus tetap selalu bersyukur, " tuturnya.

    Kapten Czi Kasdi tidak lupa juga, menghimbau kepada warga masyarakat yang mengikuti kegiatan kali ini, untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan 5M, mengingat pandemi Covid-19 sampai saat ini masih belum berakhir, " tegasnya (Dim0808).

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Aslad Kasad Mayjen TNI Haryanto Tinjau Pratugas...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami