Ajak Pengguna Jalan Patuh Prokes Polsek Ponggok Bagikan Masker

    Ajak Pengguna Jalan Patuh Prokes Polsek Ponggok Bagikan Masker

    BLITAR - Dalam rangka menekan penyebaran covid 19, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota melaksanakan patroli bermotor protokol kesehatan masyarakat (Pamor Keris) dalam rangka penegakan prokes di Masyarakat.

    Melalui ops yustisi, personil Polsek ajak pengendara di Jalan Umum Desa Bendo Kecamatan Ponggok disiplin Prokes.

    “Ini kami lakukan untuk mengoptimalkan penerapan prokes di masyarakat. Antisipasi penularan Covid-19 varian Omicron, ” terang Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto, S.H, Selasa (22/03/2022).

    Apabila menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak taat protokol kesehatan (prokes), petugas akan memberhentikan dan memberinya masker.

    “Kami masih menemukan 6 pengendara motor yang tidak memakai masker langsung kami beri teguran lisan dan kami berikan masker”, sambung Kapolsek.

    AKP Sony Sujartanto S.H. juga menuturkan, melalui Pamor Keris, juga untuk menjaga kamtibmas wilayah.

    “Selain pendisiplinan Prokes, Pamor Keris juga untuk menjaga Kamtibmas, " ujar Kapolsek.

    Kapolsek juga mengungkapkan Patroli yang sama sudah dilakukan dan akan rutin dilaksanakan setiap hari baik siang maupun malam di tempat tempat keramaian seperti pertokoan, pasar dan lain lain. “Selalu Patuhi Prokes dengan Tetap jaga jarak, rajin cuci tangan, dan disiplin masker, " jelas AKP Sony Suhartanto S.H.

    Diharapkan masyarakat Ponggok sadar akan kepentingan memakai masker, supaya pandemi ini cepat berakhir seperti yang kita semua harapkan.

    "Setiap hari melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat dengan harapan masyarakat selalu ingat untuk selalu menggunalan masker dalam beraktivitas, ” pungkas Kapolsek Ponggok. (Humas)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brawijaya bersama Danrem 081/DSJ,...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami