Polres Kota Blitar Berhasil Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022

    Polres Kota Blitar Berhasil Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022

    KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota selama menggelar operasi Pekat Semeru 2022, berhasil mengungkap 31 kasus penyakit masyarakat. Hal itu diungkapkan, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si, saat merilis kasus tersebut di Loby Mapolres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022) siang.

    Kapolres Blitar Kota mengatakan, bahwa dari 31 kasus yang diungkap, Polres Blitar Kota berhasil menangkap 34 tersangka diantaranya dari kasus tindakan pidana umun sejumlah 9 kasus perjudian, kemudian 3 kasus prostitusi, 5 kasus narkoba, 1 kasus bahan peledak, 1 kasus minuman keras, dan 13 kasus peredaran minuman keras(miras).

    "Selama Operasi Pekat Semeru 2022 sejak 23 Mei-3 Juni 2022, kami mengungkap sebanyak 31 kasus dan mengamankan 34 tersangka, " kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.

    AKBP Argowiyono mengatakan, ada beberapa kasus menonjol yang diungkap Polres Blitar Kota selama Operasi Pekat Semeru 2022.

    Salah satu kasus menonjol yang diungkap, yaitu, Polres Blitar Kota mengamankan satu truk berisi ribuan botol ciu atau arak Jowo. 

    Satu truk berisi ribuan botol ciu itu dibawa dari Solo dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Blitar. 

    Petugas mendapati 192 dus atau sebanyak 2.304 botol ciu ukuran 1, 5 liter di dalam truk. 

    Petugas yang saat itu melaksanakan patroli juga menangkap dua pelaku, yaitu sopir dan kenek truk, Sugeng Hariadi dan Soni Kuswandi, keduanya warna Blitar dalam kasus itu. 

    "Awalnya, petugas curiga ada truk parkir di SPBU Jl Kenari, Kota Blitar. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ribuan botol ciu di dalam truk, " ujarnya. 

    Dikatakannya, ribuan botol ciu itu diambil dari Solo dan hendak dipasarkan di wilayah Blitar. 

    Pengakuan mereka kepada petugas, truk dengan nomor polisi AG 9399 KF itu berangkat dari Blitar mengangkut pasir ke wilayah Solo. Pulangnya ketika kondisi truk kosong, mereka menerima order mengangkut miras ilegal tersebut.

    Tiap satu kardus berisikan 12 botol ciu yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 300.000.

    "Total nilai uang dari ribuan botol ciu sekitar Rp 58 juta, " katanya. 

    Menurutnya, Satreskrim Polres Blitar Kota juga melakukan tes urine terhadap dua pelaku dan hasilnya positif mengandung methamphetamin.

    "Sekarang kami masih mengejar pemilik ribuan botol ciu, " ujarnya. 

    Salah satu pelaku, Sugeng Hariadi mengaku sudah dua kali mengirim ciu dari Solo dibawa ke Blitar. Sekali pengiriman, ia mendapat upah sekitar Rp 2 juta. 

    "Saya disuruh, W (DPO), untuk mengangkut ciu dari Solo dibawa ke Blitar. Saya sudah dua kali ini mengangkut ciu. Sekali angkut, upahnya Rp 2 juta, " katanya. (Resta)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Kota Blitar: Kita Akan mengevaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Meningkatkan Kemampuan Bidang Pemberitaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami