Buka Pelatihan Koperasi, Walikota Blitar: Koperasi yang Sehat Harus Mampu Menjalankan RAT

    Buka Pelatihan Koperasi, Walikota Blitar: Koperasi yang Sehat Harus Mampu Menjalankan RAT
    Walikota Blitar, Santoso membuka Pelatihan Akuntabilitas Koperasi di Wisma Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia

    KOTA BLITAR - Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melaksanakan Pelatihan Akuntabilitas Koperasi. Acara ini bertempat di Wisma Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kota Blitar, Senin (06/03/2022).

    Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Blitar, Drs H. Santoso, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Sekda Kota Blitar dan nara sumber dari Kota Malang.

    Dalam sambutanya Walikota Blitar mengatakan, pelatihan ini berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Koperasi dari 280 koperasi di Kota Blitar yang sudah menyelenggarakan rapat anggota tahunan. Dan baru sepertiganya saja yang nampak, hal ini menandakan banyak koperasi-koperasi yang tidak sehat.

    "Ada banyak faktor kenapa belum melaksanakan RAT. Mungkin karena keuangan tidak bagus, pengelolaannya tidak baik, daya inovasi, dan kreatifitas dari pengurusnya berkurang.” papar Walikota Blitar.

    Santoso dalam kegiatan pelatihan tersebut juga menjelaskan, bahwa pihaknya menghadirkan narasumber dari Malang dengan harapan betul-betul bisa membekali para pengurus koperasi. Sehingga harapannya setelah pelatihan mereka mampu menjalankan RAT dengan memanfaatkan kecanggihan di bidang IT.

    Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar, Juyanto mengharapkan dengan diselenggarakan kegiatan pelatihan itu koperasi-koperasi yang selama ini ada kendala bisa di sharing kan dengan narasumber.

    "Koperasi yang sehat indikatornya adalah menyelenggarakan RAT. Karena ini merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota koperasinya, " urainya.

    Juyanto berharap ke depan insan koperasi akan lebih bersemangat, sehingga bisa mewujudkan cita-cita mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya.

    Diketahui dari berbagai sumber, bahwa koperasi mempunyai Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi secara jelas ditulis dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 yang berbunyi sebagai berikut:

    Keanggotaan tidak dipaksa, oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka. Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis. Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan. Mengutamakan kemandirian.

    Melansir Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan, bahwa koperasi memiliki makna, sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. (Kmf/Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Pria Tak Dikenal Meninggal di Ladang Tebu...

    Artikel Berikutnya

    Panen Padi Inbrida, DPRD Kabupaten Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami