Polres Blitar Berikan Jaminan Keamanan Rangkaian Hari Raya Tahun Baru Saka Bagi Umat Hindhu

    Polres Blitar Berikan Jaminan Keamanan Rangkaian Hari Raya Tahun Baru Saka Bagi Umat Hindhu

    BLITAR - Umat Hindhu di Kabupaten Blitar yang sedang melaksanakan ibadah Nyepi untuk menyambut Hari Raya Tahun Baru Saka 1945 tak luput dari perhatian Polres Blitar.

    Dengan menyiagakan personelnya, Polres Blitar melakukan pengamanan rangkaian kegiatan ibadah mulai dari Upacara Melasti di Pantai Jolosutro selanjutnya Tawur Kesanga, ibadah Nyepi hingga merayakan Tahun Baru Saka 1945.

    Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Roycke H.F. Betaubun, S.I.P., S.I.K mengatakan bahwa kegiatan pengamanan rangkaian ibadah Umat Hindhu di Blitar ini adalah salah satu wujud bahwa Polri yang senantiasa hadir di tengah masyarakat.

    “Sudah tugas kami memberi pelayanan bagi warga masyarakat dalam bentuk apapun termasuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan akifitasnya terlebih ibadah keagamaan, ”ujar Kompol Roycke, Rabu (22/3).

    Wakapolres Blitar menegaskan bahwa personel Polres Blitar akan terus melaksanakan kegiatan – kegiatan yang ditingkatkan untuk menciptakan dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar jajaran Polda Jatim.

    Seperti yang sudah dilaksanakan beberapa hari lalu ketika umat Hindhu menggelar Upacara Melasti dan Tawur Kasanga, Kabag Ops Polres Blitar Kompol Mulyanto bersama puluhan personel juga turun lapangan untuk mengawal jalanya prosesi upacara tersebut.

    Begitu pula pada pawai ogoh - ogoh yang dilaksanakan Selasa (21/3) dalam menyambut ibadah Nyepi, Wakapolres Blitar Kompol Roycke memimpin langsung dalam kegiatan pengamanannya.

    “Kami berharap, seluruh rangkaian kegiata umat beragama di Kabupaten Blitar ini dapat berlangsung aman dan lancar termasuk ibadah puasa Ramadhan yang dijalankan oleh umat Muslim kali ini, ”pungkas Wakapolres Blitar. (*)

    blitar
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Rumah Layak Huni, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Berkah Ramadhan, Polres Blitar Distribusikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami