Polres Blitar Pantau Peredaran Minyak Goreng di Pasar

    Polres Blitar Pantau Peredaran Minyak Goreng di Pasar

    BLITAR - Kapolres Blitar Adhitya Panji Anom, S.I.K. melalui Kapolsek Gandusari IPTU Purnomo tekankan para jajaran untuk terus memantau perkembangan minyak goreng di pasar. 

    Seperti halnya yang di laksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Polres Blitar, melaksanakan patroli sambang pengecekan stok minyak goreng yang ada di Toko-toko Sembako di Pasar Tradisional Desa Slumbung yang berada diwilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Kamis (24/03/2022 ).

    Polsek Gandusari Polres Blitar melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Bripka Asyari melaksanakan kegiatan Patroli sambang dalam rangka mengecek harga bahan sembako ditempat perbelanjaan dan juga antisipasi kelangkaan Minyak goreng di sejumlah toko sembako yang berada di wilayah Kecamatan Gandusari.

    Kapolsek Gandusari, Iptu Purnomo mengatakan kegiatan tersebut dilanjutkan dengan melaksanakan pengecekan terhadap stok minyak goreng yang ada di toko-toko sembako.

    “Dari hasil pengecekan didapati untuk stok minyak goreng dibeberapa toko sementara kosong dan sudah habis terjual, " kata Kapolsek.

    Kapolsek Gandusari juga menerangkan pada kesempatan ini juga bhabinkamtibmas menyampaikan kepada karyawan toko untuk selalu mengecek persediaan minyak goreng ditempat etalase toko dan tidak melakukan penimbunan sembako terutama minyak goreng.

    “Selain itu juga menghimbau kepada karyawan toko maupun konsumen untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, " pesannya

    Dengan Patroli di sejumlah Minimarket diharapkan kelangkaan Minyak goreng segera teratasi dengan pengiriman Minyak goreng ke sejumlah ninimarket-minimarket dan toko sembako.

    "Sehingga masyarakat bisa terpenuhi kebutuhan Minyak goreng dan situasi Kamtibmas wilayah Kecamatan Lotim berjalan dengan aman dan kondusif, " tutup Kapolsek. (Humas)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Sertijab Kabag Ren dan Kasat Lantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami