Polsek Wonodadi Patroli Penyeberangan Antisipasi Kecelakaan Perahu Tradisional

    Polsek Wonodadi Patroli Penyeberangan Antisipasi Kecelakaan Perahu Tradisional

    BLITAR - Wilayah kecamatan Wonodadi terletak di pinggir sungai yang mana banyak masyarakat yang berasal dari Wonodadi ataupun luar kecamatan Wonodadi yang menggunakan jasa penyeberangan dengan menggunakan perahu tradisional. 

    Untuk keselamatan para pengemudi dan penumpang perahu penyeberangan, Polsek Wonodadi Polres Blitar Kota aktif memonitor kegiatan penyeberangan sarana angkutan air di Sungai Brantas yang menjadi wilayah hukumnya, Senin (16/05/2022). 

    Dermaga penyeberangan yang ada di wilayah kecamatan Wonodadi menjadi fokus patroli dimana tampak banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa transportasi tersebut. Selain lebih dekat dalam jarak juga waktu bisa menjadi lebih singkat daripada harus menggunakan jalan raya yang memutar. 

    Polsek Wonodadi patroli untuk menghindari adanya kerawanan kamtibmas ditempat yang banyak digunakan masyarakat tersebut. 

    Kapolsek Wonodadi AKP Agus Hendro Tri S, SH menyampaikan, keselamatan penumpang menjadi fokus perhatiannya, dengan cara menghimbau kepada para pengemudi maupun para penumpang di sarana fasilitas penyeberangan tersebut.

    Selain itu mengingatkan para penumpang maupun pengemudi/ pemilik angkutan air untuk selalu memperhatikan keselamatan juga menekankan untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. 

    Kapolsek juga menambahkan bahwa hendaknya para pemilik angkutan maupun pengemudi perahu juga wajib melakukan pengecekan armadanya setiap hari untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan serta wajib menyiapkan pelampung dan digunakan pada saat dalam perjalanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Resta)

    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Buka Konfercab PA GMNI, Wali Kota Blitar:...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kepanjenkidul Patroli Obyek Vital

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami