Tinjau Latihan Yonif 511/DY, Danrem 081/DSJ : Manfaatkan Latihan dengan Baik

    Tinjau Latihan Yonif 511/DY, Danrem 081/DSJ : Manfaatkan Latihan dengan Baik

    BLITAR - Jelang kesiapan satuan Yonif 511/DY yang akan berangkat tugas sebagai Satgas Pamtas RI-Papua Nugini, Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho menekankan untuk senantiasa waspada dan melaksanakan tugas dengan baik.

    "Perubahan situasi di daerah penugasan tentu tidak sama. Jaga diri, karena di home base ada anak dan istri yang menanti, " katanya kepada para perwira saat meninjau latihan Yonif 511/DY di daerah latihan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Sabtu (05/03/2022).

    "Jangan menganggap landai daerah operasi yang membuat kita lengah. Karena kita lemah, musuh pasti menyerang. Makanya kita laksanakan latihan ini dengan baik.

    Dikatakannya, jika latihan yang dilatihkan saat ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan meningkatkan kemampuan personel dan satuan guna menghindari kerugian atau permasalahan di medan tugas. 

    Mengenai hasil latihan menembak yang dinilainya masih kurang, Pamen TNI AD itu memerintahkan untuk dilatihkan kembali agar hasil yang dicapai dari setiap personel akan semakin baik dan meningkat.

    Lebih dari itu, dirinya juga menghimbau supaya sisa waktu yang ada dapat terus dimanfaatkan untuk melatihkan berbagai materi, baik yang belum atau yang dirasa masih kurang.

    "Manfaatkan sisa waktu dengan baik untuk terus berlatih. Sehingga bekal latihan yang kita bawa ke tempat tugas akan maksimal, karena orang hebat berlatih tidak cukup sekali namun berulangkali, " tegasnya.

    Di akhir arahannya, Danrem meminta agar mereka dapat membawa kebanggaan dalam melaksanakan tugas mulia tersebut. 

    "Tanamkan kebanggaan dalam diri masing-masing personel. Karena tugas ini merupakan kehormatan bagi seorang prajurit, " pungkasnya. (*)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua Dewan, Abdul Munib: Pokir Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Panen Padi Inbrida, DPRD Kabupaten Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami