Program Percepatan Vaksinasi, Kodim 0808/Blitar Gelar Vaksinasi Booster di Aloon-Aloon Kota Blitar

    Program Percepatan Vaksinasi, Kodim 0808/Blitar Gelar Vaksinasi Booster di Aloon-Aloon Kota Blitar
    Kodim 0808/Blitar bekerja sama dengan Polkes 05.09.03 Blitar, mengerahkan armada layanan vaksinasi Covid-19 mobile atau keliling, untuk mempermudah warga masyarakat guna mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 (Foto: Ist)

    KOTA BLITAR - Kodim 0808/Blitar bekerja sama dengan Polkes 05.09.03 Blitar, mengerahkan armada layanan vaksinasi Covid-19 mobile atau keliling, untuk mempermudah warga masyarakat guna mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19. 

    Kali ini, vaksinasi mobile menyasar ke salah satu tempat keramaian, guna melakukan vaksinasi bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ke 3 atau vaksinasi Booster yang bertempat di Aloon Aloon Jl.Merdeka Kota Blitar, Jumat malam (25/2/2022).

    Pasiter Kodim 0808/Blitar Kapten Chb Arif Naryanto mengatakan, bahwa vaksinasi mobile ini, dihadirkan dengan harapan untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 dosis ke 3 atau vaksinasi Booster.

    "Kegiatan malam hari ini, sekaligus untuk mendukung program percepatan vaksinasi, serta untuk memudahkan bagi warga masyarakat Kota Blitar, yang belum melakukan vaksinasi dosis ke 3 atau vaksinasi Booster, agar tidak jauh jauh menuju tempat vaksin, " katanya.

    Selain itu kata Arif, vaksinasi mobile ini juga bertujuan untuk mempercepat pencapaian target yang sudah ditentukan, kata Pasiter Kodim 0808/Blitar.

    Lanjut Pasiter juga menambahkan, dengan adanya program vaksinasi mobile ini, di harapkan warga masyarakat lebih aktif guna mengikuti program vaksinasi ini. 

    Kapten Chb Arif tidak lupa juga selalu menghimbau kepada warga masyarakat yang mengikuti kegiatan vaksinasi kali ini, agar tetap selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya untuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. (*)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Isu Terpa Gus Yaqut, GP Ansor Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Vaksinasi Massal Polres Blitar Kota, Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami