Operasi Yustisi, Polsek Udanawu Sisir Tempat Rawan Pelanggaran Prokes

    Operasi Yustisi, Polsek Udanawu Sisir Tempat Rawan Pelanggaran Prokes

    BLITAR - Polsek Udanawu, Polres Blitar Kota, melaksanakan kegiatan Patroli ke tempat - tempat berkerumunnya anak anak muda serta melaksanakan Operasi yustisi atau Penegakkan Protokol Kesehatan di Masyarakat di wilayah hukum Polsek Udanawu, Sabtu (19/03/2022).

    Kegiatan patroli dan sekaligus operasi yustisi ini di pimpin langsung oleh Ka SPKT Polsek Udanawu, Aipda Agus Priyono beserta anggotanya. Operasi tersebut menyasar warung angkringan salah-satunya Desa Ringinanom, untuk mengecek kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.

    Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah, anak anak muda yang berkunjung di warung angkringan sebagian tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak yang aman yaitu 1 meter antara satu dengan lainnya.

    Petugas saat itu langsung menindak dengan tindakan teguran lisan serta memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang meliputi pemakaian masker pada saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun/hand sanitiser, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas/bepergian.

    Kapolsek Udanawu, AKP Anjun Sudaryanto, menuturkan sasaran kegiatan operasi hari ini yaitu secara hunting sistem atau secara stasioner bila didapati ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari berupa tidak menggunakan masker saat beraktivitas, berkerumun dan tidak menjaga jarak antara satu dengan lainnya.

     “Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah untuk mencegah dan menekan penyebaran covid - 19, " pungkas Kapolsek Udanawu. (Humas)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Lantik Pengurus DMI, Sekda Kabupaten Blitar...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Blitar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami